DP3A Kota Manado Sosialisasikan Tupoksi UPTD PPA di Musrenbang tingkat Kelurahan
Musrenbang RKPD merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Ini adalah sebuah pertemuan tahunan yang melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan untuk menetapkan prioritas pembangunan, termasuk rencana kerja tahunan dan program-program yang akan diutamakan pada tahun anggaran mendatang. Sasaran utama Musrenbang RKPD adalah untuk merancang RKPD yang bersifat aspiratif, kolaboratif, dan didasarkan pada kebutuhan masyarakat.
Musrenbang tingkat kelurahan yang dilaksanakan sepanjang bulan januari ini, DP3A Kota Manado juga diundang untuk mengikuti kegiatan ini dalam rangka mensosialisasikan tentang tugas pokok dan fungsi dari UPTD PPA Kota Manado. UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak) bertugas melaksanakan kegiatan teknis operasional di bidang perlindungan perempuan dan anak, seperti penanganan korban kekerasan, pendampingan hukum dan psikologis, serta pengelolaan kasus. Fungsinya adalah sebagai pusat layanan yang mudah dijangkau dan aman bagi perempuan dan anak yang membutuhkan bantuan, serta melakukan kerjasama dengan berbagai mitra kerja untuk penanganan kasus.
Melalui keterlibatan DP3A PPA Kota Manado ini diharapkan semakin banyak masyarakat yang berani menyuarakan tindakan ketidakadilan ataupun kekerasan yang dialami atau disaksikan di lingkungan masyarakat.