Kasus Penelantaran Anak Di Kelurahan Molas
Menindak lanjuti laporan dari warga yang tinggal di Kelurahan Molas Kecamatan Bunaken tentang kasus penelantaran anak. Diketahui orang tua dari korban sudah tidak lagi membiayai korban dan adiknya, sehingga tim UPTD PPA Kota Manado langsung turun ke Kantor Lurah untuk berkoordinasi dengan Pemerintah setempat sekaligus mengklarifikasi laporan warga tersebut, saat tim UPTD PPA Kota Manado berada di kantor Kelurahan Molas tim mendapatkan informasi langsung dari Pak Lurah bahkan Ketua Lingkungan dimana korban dan pelaku berdomisili juga memberikan keterangan, dimana memang betul ada kasus tersebut dan sudah pernah dimediasi di kantor Kelurahan namum mediasinya gagal karena istri kedua dari pelaku ikut campur dalam masalah tersebut, sehingga tidak mencapai suatu kesepakatan, dari hasil korrdinasi dengan pihak Kelurahan dari tim menyarankan untuk menjadwalkan ulang mediasi dan melibatkan tim UPTD PPA Kota Manado, dan pada mediasi yang kedua, keduabelah pihak telah mencapai satu kesepakatan dimana rumah yang menjadi sumber permasalahan akan diserahkan sepenuhnya oleh terlapor kepada korban dengan syarat korban membayar sejumlah uang sebagai kompensasi dan korban menyanggupi permintaan dari terlapor, sehingga tercapailah mediasi pada saat itu juga.