LAPORAN KINERJA INSTANSI PEMERINTAH - DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN & PERLINDUNGAN ANAK KOTA MANADO TAHUN 2024
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Manado dan Peraturan Walikota Manado Nomor 50 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Manado, maka Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Walikota Manado. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Manado ini merupakan unsur pendukung tugas Walikota Manado dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik dibidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.