P2TP2A Terima Laporan Kasus Korban Penelantaran Rumah Tangga
Penelantaran Rumah Tangga masuk dalam kualifikasi kekerasan dalam Rumah Tangga yang artinya adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologi, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
P2TP2A Kota Manado menerima laporan dari korban penelantaran Rumah Tangga (10 Februari 2020), kasus ini sudah dilimpahkan ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat