Penjangkauan Kasus KDRT di Kelurahan Perkamil
Pada hari Rabu tanggal 05 April tim UPTD PPA Kota Manado menerima laporan dari warga dimana telah terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dialami oleh seorang ibu. Laporan ini disampaikan oleh majikan dari korban. Dan peristiwa ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian, oleh sebab itu pada saat tim UPTD PPA Kota Manado menerima laporan pada tanggal 06 April 2023 tim UPTD PPA Kota Manado langsung berkoordinasi dengan pihak penyidik dalam hal ini Polresta Manado unit PPA. Dari hasil koordinasi dengan unit PPA Polresta Manado tim Mendapatkan infoemasi dimana antara pelaku dan korban sudah pernah dimediasi oleh pihak penyidik akan tetapi dari pihak korban belum memberikan respon apakah menerima mediasi atau melanjutkan kasus tersebut.
Dari pihak UPTD PPA Kota Manado memberikan bantuan pendampingan pengacara untuk mengawal proses pelaporan korban di Polresta Manado. Tim UPTD PPA Kota Manado sempat nercakap-cakap dengan korban, dimana korban ingin melanjutkan perkara ini untk memberikan evek jerah kepada pelaku. Akan tetapi dari pihak pelaku menginginkan musyawarah damai dengan pihak korban. Bahkan dari pihak korban mengatakan kepada tim UPTD PPA Kota Manado bahwa korban sudah tidak mau lagi hidup dengan pelaku. Bahkan korban mau bercerai dengan pelaku karena sudah tidak tahan lagi dengan perlakuan pelaku.
Dari tenaga ahli pengacara juga sudah memberikan pendampingankepada korban lewat pendampingan pada saat memberikan keterangan di Polresta Manado. Tim UPTD PPA Kota Manado juga intens berkoordinasi dengan tim penyidik untuk proses-proses selanjutnya. Setelah selesai berkoordinasi dengan pihak penyidik dan korban tim UPTD PPA Kota Manado langsung kembali ke kantor untuk melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Pimpinan.