UPTD PPA Tangani Kasus Pengancaman di Dendengan Dalam

Berdarkan laporan warga terkait kasus pengancaman terhadap perempuan dan anak di kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Paal 2 tanggal 22 Juli 2024, tim UPTD PPA Kota Manado menindak lanjuti laporan tersebut dengan berkoordinasi dengan pemerintah kelurahan dendengan dalam  untuk dilakukannya pendampingan bagi korban juga berkoordinasi terkait kejadian yang dilaporkan. Setelah itu tim UPTD PPA Kota Manado langsung melakukan home visit dan bertemu langsung dengan korban didampingi oleh ketua lingkungan setempat. Dari hasil koordinasi dengan pemerintah kelurahan dan assessment terhadap korban, tim UPTD PPA Kota Manado mendapatkan informasi bahwa peristiwa tersebut sudah dilaporkan di Polsek Tikala akan tetapi karena lambat dalam penanganan sehingga korban sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sulawesi Utara dan menurut keterangan korban dimana pada saat korban berada di dalam kamar, tiba-tiba pelaku masuk sambil membawa benda tajam dan mengancam korban, pelaku sempat menikam korban akan tetapi korban langsung melarikan diri keluar dari rumah dan mencari pertolongan, pada saat korban keluar dari rumah pelaku tidak mengejar dan langsung melarikan diri. Akibat kejadian tersebut korban merasa tidak nyaman dan merasa terancam dengan suami korban juga merasa terancam sehingga belum bisa beraktivitas di luar rumah. Berdasarkan informasi tersebut tim akan melakukan pendampingan bagi korban untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan juga menawarkan pendampingan psikolog apabila korban merasa trauma akibat kejadian yang terjadi.