Anak Terjaring Tim Pengawasan

Anak terjaring tim pengawasan saat berjualan tisu dan meminta-minta dikawasan megamas. 

Sejak Mei 2025 Pemerintah Kota Manado membentuk tim pengawasan pekerja anak yang terdiri dari beberapa SKPD yang memiliki salah satu tupoksi untuk pemenuhan hak anak. Tim pengawasan terdiri dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang bertugas melakukan assessment dan upaya pencegahan serta rujukan melalui UPTD PPA, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat yang bertugas memberikan bantuan perlindungan sosial, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) yang bertugas melakukan penjaringan di lokasi-lokasi rawan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang bertugas memberikan jaminan keberlanjutan pendidikan pada anak, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang bertugas memberikan pemenuhan administrasi kependudukan anak dan keluarga serta beberapa SKPD lain sesuai kebutuhan anak. 

Pada prakteknya semua anggota tim pengawasan sudah bekerja dengan baik sesuai dengan tupoksi masing-masing, anak sudah didata dan diberikan edukasi, diberikan bantuan pendidikan, diberikan haknya dalam administrasi kependudukan, namun kemudian masih banyak anak yang ditemukan kembali berjualan. menjadi pertanyaan, apa yang menyebabkan siklus ini terjadi berulang? 

Hak anak adalah hak asasi mendasar yang melekat pada setiap individu di bawah usia 18 tahun, meliputi empat pilar utama : hak hidup, perlindungan , tumbuh kembang, dan partisipasi. Hak-hak ini wajib dipenuhi tanpa diskriminasi untuk memastikan anak tumbuh optimal, aman, dan sehat. Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah juga berperan dalam memenuhi hak anak. Hak anak tidak dapat terpenuhi jika hanya 1 pihak yang berusaha. Mari kita bersama-sama memenuhi hak anak di Kota Manado.