APA ITU EVALUASI KOTA/KABUPATEN LAYAK ANAK ?
Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) merupakan salah satu tahapan dalam penyelenggaraan KLA. Dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) terdapat 5 (lima) tahapan dalam penyelenggaraan KLA yaitu: Perencanaan KLA, Pra KLA, Pelaksanaan KLA, Evaluasi KLA, dan Penetapan Peringkat KLA. Evaluasi KLA dilaksanakan untuk mengetahui capaian penyelenggaraan KLA dan memberikan rekomendasi bagi perbaikan penyelenggaraan KLA berikutnya. Penyelenggaraan KLA merupakan implementasi atas Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir melalui UU Nomor 17 Tahun 2016. Pelaksanaan evaluasi KLA dilakukan secara berkala setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. Dalam Penetapan penilaian KLA melibatkan Kementerian/Lembaga, dan tim independent. Ada lima kategori penghargaan yang diberikan, yakni Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan Kab/Kota Layak Anak
Penetapan peringkat KLA didasarkan pada pencapaian dan komitmen pelaksanaan penyelenggaraan KLA oleh daerah (Kab/Kota/Provinsi) bersama-sama dengan seluruh elemen masyarakat, keterlibatan semua anggota Gugus Tugas KLA dan instansi vertikal dalam mendukung penyelenggaraan KLA, partisipasi dan keterlibatan anak dalam program dan kegiatan KLA, serta kecepatan dan ketepatan penanganan kasus yang terjadi di daerah. Tujuannya, untuk meningkatkan pembangunan yang peduli anak serta mewujudkan Indonesia Layak Anak atau IDOLA melalui pelibatan seluruh pihak mulai dari pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, media massa dan dunia usaha.