APA ITU KIA ?

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi yang wajib dimiliki anak untuk mengakses pelayanan publik secara mandiri. KIA diterbitkan dalam dua versi, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun. Masa berlaku KIA disesuaikan dengan usia anak pemiliknya.

KIA sudah diberlakukan secara nasional sejak tahun 2016. KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik. KIA juga merupakan upaya untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional anak sebagai warga negara. KIA tidak memiliki chip elektronik, berbeda dengan KTP-el. Ketika anak berusia 17 tahun, NIK yang tertera pada KIA akan menjadi NIK yang ada di KTP-el. 

Anak orang asing juga bisa memiliki KIA, dengan syarat tambahan berupa fotokopi paspor dan izin tinggal. Masa berlaku KIA orang asing mengikuti masa izin tinggal orang tuanya. 

Pendataan dan pembuatan KIA di Kota Manado merupakan kewenangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado. Adapun kegunaan KIA adalah untuk melindungi pemenuhan hak anak akan akses sarana umum. Pelaksanaan Program ini dilakukan untuk mendukung Manado menjadi Kota Layak Anak, karena terbukanya akses bagi anak dalam menggunakan sarana umum.