Apa Itu Kota Layak Anak ?
Kabupaten / Kota Layak Anak (KLA) merupakan Kabupaten/kota mempunyai sistem pembangunan berbasis pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak, dengan menyelaraskan komitmen dari Pemerintah Daerah, masyarakat, media massa , dunia usaha serta lembaga masyarakat yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. Suatu disebut sebagai Kabupaten/kota layak anak atau kota ramah anak jika memiliki kolaborasi antara pemerintah , masyarakat, media massa, dunia usaha dan lembaga yang kuat secara fisik dan tegas dalam menjamin hak-hak anak, aturan yang jelas, kesempatan berpartisipasi untuk anak, serta fasilitas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan yang menjamin kehidupan anak sehingga anak memiliki kesempatan yang jelas untuk menjalani, mempelajari, dan menyelidi kehidupan mereka. Tujuan pengembangan KLA adalah membangun inisiatif pemerintahan kabupaten/kota yang mengarah pada upaya transformasi Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi dan intervensi pembangunan, dalam bentuk: kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak-hak anak, pada suatu wilayah kabupaten/kota.
Menurut UNICEF, Kabupaten/kota ramah anak adalah Kabupaten/kota yang menjamin hak setiap anak sebagai warga kota. Kabupaten/Kota layak anak di Indonesia sudah lebih terarah dengan adanya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Kabupaten/Kota yang diinginkan oleh anak-anak adalah kota yang dapat menghormati hak anak-anak yang dapat diwujudkan dengan cara:
- Menyediakan akses pelayanan kesehatan, pendidikan, air bersih, sanitasi yang sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan.
- Menyediakan kebijakan dan anggaran khusus untuk anak.
- Menyediakan lingkungan yang aman dan nyaman sehingga memungkinkan anak dapat berkembang.
- Keseimbangan di bidang sosial, ekonomi, dan terlindungi dari pengaruh kerusakan lingkungan dan bencana alam.
- Memberikan perhatian khusus pada anak yang bekerja di jalan, mengalami eksploitasi seksual, hidup dengan kecacatan atau tanpa dukungan orang tua.
- Adanya wadah bagi anak-anak untuk berperan serta dalam pembuatan keputusan yang berpengaruh langsung pada kehidupan anak-anak.