Bagaimana Cara Memperoleh KIA di Dukcapil Kota Manado ?

Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan dokumen resmi identitas aak dibawah usia 17 tahun dan belum menikah, yang diterbitkan oleh Disdukcapil secara gratis. KIA berfungsi untuk mempermudah akses layanan publik, kesehatan, pendidikan, dan perbankan. Syarat utama meliputi Akta Kelahiran, KK, KTP orang tua, dan foto (anak \(>5\) tahun)

Di Kota Manado, masyarakat bisa langsung mengunjungi Disdukcapil untuk pencetakan KIA, untuk anak yang memerlukan kondisi khusus biasanya di dampingi oleh Dinas P3A dan Dinas Sosial, dan ada pula Inovasi Capil PDKT, dimana petugas Disdukcapil melakukan perekamman langsung Identitas Kependudukan Masyarakat Kota Manado dengan mendatangi Sekolah dan Kantor Kelurahan di Sekitar Kota Manado. 

Adapun persyaratan untuk penerbitan KIA sebagai berikut:

  1. Fotokopi   kutipan    akta    kelahiran   dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
  2. KK asliorang tua/wali; dan
  3. KTP-elasli kedua orang tua/wali (Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
  4. Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2(dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari. (Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)

Alur

  1. Penduduk mengisi F-1.02. Penduduk tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02;
  2. Penduduk melampirkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran; dan
  3. Dinas menerbitkan KIA Baru.