Deklarasi Madrasah Ramah Anak Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Manado

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Manado Dra. Neivi Lenda Pelealu, M.Si bersama Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak, Partisipasi Masyarakat, Kualitas Hidup Perempuan dan Kualitas Keluarga, dan Peerlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak mengikuti upacara Deklarasi Madrasah Ramah Anak di Madrasah Tsanawiyah Negeri Manado di kelurahan Mahawu, Kecamatan Tuminting, Kota Manado. (09/02)

Madrasah Ramah Anak merupakan satuan pendidikan yang aman, bersih, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, serta menjamin memenuhi dan menghargai hak-hak anak. MRA mengimplementasikan kurikulum berbasis kasih sayang, mendidik tanpa kekerasan, inklusif, dan partisipatif, bertujuan mewujudkan generasi berakhlak mulia, cerdas, dan ceria. 

Komponen Utama dan Ciri MRA antara lain; Bebas segala bentuk kekerasan; lingkungan aman & nyaman; Menerapkan pendekatan 5S (Senyum, Sapa, Salam, Sopan, Santun) dan pengajaran berkarakter, memberikan kesempatan yang sama bagi semua anak, termasuk yang berkebutuhan khusus, melibatkan siswa dalam pengambilan keputusan, kebijakan, dan perencanaan sekolah, serta melibatkan orang tua, alumni, dan masyarakat dalam pengawasan dan pengembangan. 
 
Diharapkan melalui deklarasi ini, Madrasah Tsanawiyah dapat menerapkan dengan benar dan menjadi percontohan bagi Sekolah dan Madrasah lainnya dalam penerapan Sekolah Ramah Anak di Satuan Pendidikan.