DP3A KOTA MANADO, SATPOL - PP , DAN DISNAKER BERKOORDINASI TANGANI PEKERJA ANAK DI KOTA MANADO
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Manado berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) , dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Manado melaksanakan kegiatan Sosialisasi terhadap Orang Tua Anak Pekerja Badut Di Kota Manado tentang undang-undang UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Diketahui bahwa di Kota Manado sedang marak munculnya badut-badut di sepanjang jalan dekat pusat perbelanjaan . Badut-badut ini berasal dari berbagai kalangan usia. Dalam video viral yang beredar ketika Wali Kota Manado Bapak Andrei Angouw sedang melakukan kegiatan turun lapangan ditemuinya dua orang anak yang menggunakan pakaian badut. Setelah ditanyai kedua anak itu masih dalam usia sekolah namun telah mencariuang sendiri dengan melakukan pekerjaan sebagai badut di pintu keluar salah satu pusat perbelanjaan. Berdasarkan Hal ini Dinas P3A , Satpol-PP , dan Disnaker Kota Manado berkoordinasi untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi terhadap orang tua Anak Pekerja Badut .
Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Serba Guna Pemerintah Kota Manado pada , (senin,15 Januari 2024) dan dihadiri oleh lurah, kepala lingkungan dan orang tua dari pekerja badut yang berasal dari wilayah kecamatan Paal 2 dan Sario . Dalam sosialisasi ini juga di ketahui bahwa banyak anak yang memutuskan untuk bekerja sebagai badut untuk menambang uang jajan, dalam satu keluarga hampir seluruh anggota keluarga bekerja sebagai badut, dan biaya sewa kostum badut serta pendapatan mereka sehari-hari sebagai pekerja badut.
Namun untuk menjaga agar ketertiban dan hak anak untuk belajar tetap terjamin maka Pemerintah Kota Manado melalui Koordinasi lintas OPD mengadakan perjanjian dengan para orang tua agar anak hanya boleh bekerja setelah jam pulang sekolah sampai dengan magrib antara pukul 16.00-18.00 WITA sebagai bentuk mendukung kreatifitas anak. Anak-Anak yang bekerja juga akan di data untuk mendapatkan Name Tag sebegai tanda bahwa anak tersebut sudah mendapatkan ijin untuk bekerja pada jam yang sesuai dengan perjanjian. dan apabila dikemudian hari ada anak yang bekerja tanpa menggunakan name tag atau tidak sesuai dengan jam yang di tentukan, anak tersebut akan di bina oleh Satpol - PP dan kostum yang digunakan akan dimusnahkan.