Hari Pertama Giat Pengawasan dan Penertiban Pekerja Anak di Kota Manado

Anak adalah masa depan bangsa, bukan komoditas untuk dieksploitasi. Setiap anak berhak atas kasih sayang, perlindungan dan kesempatan untuk tumbuh berkembang tanpa kekerasan dan penelantaran. Hak anak mencakup berbagai aspek yang memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat dan penuh kasih sayang. Hak-hak anak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hak anak yang dijamin dalam UU antara lain:

  1. Hak untuk hidup, bertumbuh dan berkembang
  2. Hak atas identitas
  3. Hak untuk dilindungi dari Penyalahgunaan dan Eksploitasi Anak
  4. Hak atas pendidikan
  5. Hak untuk berpartisipasi/didengar pendapatnya

Undang-Undang perlindungan Anak bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan mereka secara optimal serta melindungi mereka dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.

Pada Kamis, 15 Mei 2025  Tim Gabungan DP3A Kota Manado, UPTD PPA Manado, Satpol PP Kota Manado, Dinas Sosial, dan Kelurahan Wenang Selatan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap anak-anak di Kota Manado dibawah pimpinan Kepala Dinas PPPA Kota Manado Dra. Neivi Lenda Pelealu, M.Si.

Tim melakukan penyisiran di kawasan tugu lilin Kota Manado dan mendapati anak disabilitas (tunagrahita) yang sering tidur di emperan toko pasar 45. Kemudian anak tersebut dilakukan asesmen oleh petugas dan diberikan makan karena korban mengaku hanya mencari sisa-sisa makanan untuk dimakan. Tim melanjutkan perjalanan di sindulang dan mendapati anak dan ibunya yang bekerja sebagai pemulung (mengumpulkan aqua bekas untuk dijual), tim melalukan asesmen awal. Tim melakukan penertiban dan pengawasan di sepanjang Kawasan Boulevard Kota Manado dan mendapati anak yang menjadi korban eksploitasi (memakai baju badut) yang sudah melewati waktu yang telah ditentukan.

Adapun berdasarkan hasil temuan, Tim Gabungan akan melaksanakan intervensi sesuai dengan Tupoksi masing-masing.