Kasus TPPO
Pada hari Selasa Tanggal 12 September tahun 2023 tim UPTD PPA Kota Manado menghadiri pertemuan dengan UPTD PPA Provinsi Sulawesi Utara dimana dalam pertemuan tersebut membicarakan masalah laporan dari Polresta Halmahera Timur, dimana ada dugaan terjadi Tndak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ), yang terjadi di Desa Wayafli, Kecamatan, Maba, Kabupaten Halmahera Timur. Dan dari hasil asesment diketahui bahwa korban tersebut adalah warga Kota Manado, oleh sebab itu UPTD PPA Prov. Sulawesi Utara mengundang UPTD PPA Kota Manado untuk berkoordinasi dalam penanganan kasus tersebut. Setelah selesai berkoordinasi tim gabungan antara UPTD PPA Prov Sulut dan UPTD PPA Kota Manado langsung menjemput korban di Bandara Samratulangi Manado, selanjutnya tim dan korban menuju ke kantor UPTD PPA Provinsi Sulawesi Utara untuk dilakukan asesment oleh tim terhadap korban. Dari hasil asesment diketahui bahwa berawal dari (I) yang mencari pekerjaan, kemudian menghubungi saudari (EO) dan kemudian dikenalkan dengan (D) atau yang biasa disapa Bunda. Korban mulai bekerja di café KK sejak maret 2023. Korban pada saat berangkat dari Manado ke Ternate difasilitasi oleh (D) sedangkan dari Ternate ke Buli difasilitasi oleh pengelola café.
Setelah korban selesai diasesment korban langsung dibawah ke rumah aman Kota Manado (Shelter) dan selama di rumah aman korban diberikan pembinaan oleh petugas UPTD PPA Kota Manado. Tim UPTD PPA Kota Manado juga memfasilitasi korban untuk bersekolah lagi di SMAN Manado, dan pada hari Senin tanggal 18 September 2023, tim UPTD PPA Kota Manado berkoordinasi dengan pihak Sekolah SMA Negeri Manado dan dari hasil koordinasi dimana pihak sekolah menerima Kembali korban untuk bersekolah. Setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah tim UPTD PPA Kota Manado, berkoordinasi dengan pihak pemerintah Kelurahan Kairagi Dua dimana korban tinggal, agar supaya korban juga mendapatkan pengawasan dari Pemerintah Kelurahan. Dan pada hari Senin tanggal 25 September 2023 tim UPTD PPA Kota Manado memfasilitasi korban untuk bertemu dengan pihak Sekolah SMAN Manado. Setelah korban bertemu dengan pihak sekolah korban mendapatkan bantuan dari pihak sekolah berupa seragam putih abu-abu, seragam pramuka sedangkan untuk seragam batik, topi Cepatu, dan alat tulis menulis diberikan oleh Dinas DP3A Kota Manado melalui UPTD PPA Kota Manado. Setelah selesai memfasilitasi korban dalam melengkapi segala kebutuhan korban untuk bersekolah tim UPTD PPA Kota Manado mengantarkan korban pulang kerumahnya.