Komitmen Kota Manado dalam Meningkatkan Usaha Pemenuhan Hak Anak

Hak anak adalah hak-hak yang melekat pada diri setiap anak, yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh semua pihak, termasuk orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. Hak-hak diatur dalam Konvensi Hak Anak (KHA) yang dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Apa komitmen Pemkot Manado dalam meningkatkan usaha Pemenuhan hak anak ? Adapun beberapa hal yang dilakukan adalah sebagai berikut disesuaikan dengan Hak Anak dalam Konvensi KHA  : 

  1. Hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang. Ini mencakup hak untuk mendapatkan makanan yang bergizi, tempat tinggal yang layak, perawatan kesehatan, dan lingkungan yang aman.
  2. Hak atas pendidikan. Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak, baik formal maupun non-formal, yang sesuai dengan usia dan potensinya.
  3. Hak atas perlindungan. Anak berhak dilindungi dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya. (UPTD PPA).
  4. Hak untuk bermain dan berkreasi. Anak-anak berhak untuk bermain, berekreasi, dan mengembangkan kreativitasnya. (penyediaan Ruang Bermain Ramah Anak {RBRA}, Pusat Kreatifitas Anak )
  5. Hak untuk berpartisipasi. Anak-anak berhak untuk berpartisipasi dalam segala hal yang mempengaruhi kehidupan mereka, termasuk dalam pengambilan keputusan yang relevan dengan usia dan tingkat perkembangannya. (Forum anak daerah mengikuti Musrenbang, sosialisasi dll)
  6. Hak atas identitas. Setiap anak berhak memiliki nama, kewarganegaraan, dan ikatan keluarga yang sah. (program capil PDKT { Pelayanan Dekat Ke Masyarakat}, Parsel (percepatan target nasional cakupan penerbitan akte kelahiran dan kartu identitas anak})
  7. Hak atas kebebasan berpendapat. Anak-anak berhak untuk mengemukakan pendapat dan ideidenya, serta didengarkan.(Forum Anak Daerah)
  8. Hak atas kesehatan. Setiap anak berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, termasuk imunisasi, pemeriksaan kesehatan rutin, dan penanganan jika sakit. (Inovasi AARS /atasi anak resiko stunting)
  9. Hak untuk tidak diperlakukan diskriminatif. Setiap anak berhak mendapatkan perlakuan yang sama, tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, status sosial, atau perbedaan lainnya.
  10. Hak untuk mendapatkan bantuan hukum. Anak-anak berhak mendapatkan bantuan hukum jika mereka berhadapan dengan masalah hukum, baik sebagai korban maupun pelaku. (UPTD memiliki layanan bantuan hukum bagi anak yang memerlukan pendampingan)