Komitmen Kota Manado dalam Meningkatkan Usaha Pemenuhan Hak Anak
Hak anak adalah hak-hak yang melekat pada diri setiap anak, yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh semua pihak, termasuk orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. Hak-hak diatur dalam Konvensi Hak Anak (KHA) yang dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Apa komitmen Pemkot Manado dalam meningkatkan usaha Pemenuhan hak anak ? Adapun beberapa hal yang dilakukan adalah sebagai berikut disesuaikan dengan Hak Anak dalam Konvensi KHA :
- Hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang. Ini mencakup hak untuk mendapatkan makanan yang bergizi, tempat tinggal yang layak, perawatan kesehatan, dan lingkungan yang aman.
- Hak atas pendidikan. Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak, baik formal maupun non-formal, yang sesuai dengan usia dan potensinya.
- Hak atas perlindungan. Anak berhak dilindungi dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan perlakuan salah lainnya. (UPTD PPA).
- Hak untuk bermain dan berkreasi. Anak-anak berhak untuk bermain, berekreasi, dan mengembangkan kreativitasnya. (penyediaan Ruang Bermain Ramah Anak {RBRA}, Pusat Kreatifitas Anak )
- Hak untuk berpartisipasi. Anak-anak berhak untuk berpartisipasi dalam segala hal yang mempengaruhi kehidupan mereka, termasuk dalam pengambilan keputusan yang relevan dengan usia dan tingkat perkembangannya. (Forum anak daerah mengikuti Musrenbang, sosialisasi dll)
- Hak atas identitas. Setiap anak berhak memiliki nama, kewarganegaraan, dan ikatan keluarga yang sah. (program capil PDKT { Pelayanan Dekat Ke Masyarakat}, Parsel (percepatan target nasional cakupan penerbitan akte kelahiran dan kartu identitas anak})
- Hak atas kebebasan berpendapat. Anak-anak berhak untuk mengemukakan pendapat dan ideidenya, serta didengarkan.(Forum Anak Daerah)
- Hak atas kesehatan. Setiap anak berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, termasuk imunisasi, pemeriksaan kesehatan rutin, dan penanganan jika sakit. (Inovasi AARS /atasi anak resiko stunting)
- Hak untuk tidak diperlakukan diskriminatif. Setiap anak berhak mendapatkan perlakuan yang sama, tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, status sosial, atau perbedaan lainnya.
- Hak untuk mendapatkan bantuan hukum. Anak-anak berhak mendapatkan bantuan hukum jika mereka berhadapan dengan masalah hukum, baik sebagai korban maupun pelaku. (UPTD memiliki layanan bantuan hukum bagi anak yang memerlukan pendampingan)
