LAPORAN KASUS PELECEHAN OLEH AYAH KANDUNG
Pada Hari selasa tanggal 5 Maret tahun 2024, tim UPTD PPA Kota Manado mendapatkan laporan atau informasi dimana ada salah satu anak yang tinggal di Kelurahan Paal 4 Kecamatan Tikala Kota Manado yang baru berusia 10 tahun mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari ayah kandungnya. Setelah menerima laporan warga tim UPTD PPA Kota Manado langsung turun kelokasi kejadian untuk mencari informasi. Laporan ini brdasarkan keterangan langsung dari korban yang direkam oleh saksi untuk menjadi barang bukti terkait pengakuan korban.
Tim UPTD PPA Kota Manado mendapatkan informasi dimana pada hari jumat 1 Maret 2024, saat selesai mengaji ustadjah yang adalah guru mengaji korban, duduk bersama dengan anak-anak pengajian pada saat ustadjah berbincang-bincang dengan anak-anak salah satu teman korban menyuruh korban untuk jujur kepada ustadjah. Dari situlah ustadjah penasaran dan mendesak korban untuk menceritakan apa yang terjadi kepada korban. Dan pada saat korban bercerita ustadjah mendokumentasikan atau merekam semua yang korban katakana, dimana korban sudah beberapa kali disetubuhi oleh ayah kandungnya sendiri.
Setelah mendengarkan semua keterangan tim UPTD PPA Kota Manado langsung berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Sulawesi Utara karena korban dan pelaku masih berKTP Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, oleh sebab itu tim UPTD PPA Kota Manado merujuk kasus tersebut ke UPTD PPA Propinsi Sulawesi Utara dan dalam membuat laporan di Polresta Manado tetap ditemani oleh tim UPTD PPA Kota Manado kami juga mengantar korban ke RS Bayangkara untuk melakukan Visum et repertum. Dan pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 Tim UPTD PPA Kota Manado juga melakukan kunjungan kesekolah korban karen tim mendapatkan informasi dimana korban tidak lagi bersekolah.