Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan KtPA dan TPPO di GMIM Exodus Paniki Dua

Kegiatan Penggerakan dan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan strategi untuk menciptakan kesadaran, kemandirian, dan partisipasi aktif warga. Tujuannya adalah menjadikan keluarga dan komunitas sebagai garda terdepan dalam menghentikan dan melaporkan segala jenis kekerasan serta eksploitasi.
 
Kegiatan Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan KtPA dan TPPO di selenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Manado GMIM Exodus Paniki Dua. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari kepolisian, tenaga ahli, pendeta, guru sekolah minggu dan panitia kegiatan selebrasi paskah. 
 
Pelaksanaan Kegiatan Penggerakan dan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bersama panitia selebrasi paskah ini merupakan upaya yang dilakukan pemerintah melalui Dinas P3A dalam mendorong partisipasi semua pihak khususnya yang bersinggungan langsung dengan anak-anak untuk turut serta memiliki kesaradaran dan pro aktif dalam menghentikan dan melaporkan segala jenis kekerasan dan eksploitasi pada anak dan perempuan di lingkungan sekitar. 
 
Para panitia diberikan pemahaman dasar mengenai tindak pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) agar dapat turut menyampaikan melalui upaya persuasif pada anak dan orang tua melalui yel-yel maupun slogan-slogan yang berisikan ajakan untuk lebih sadar dan aktif dalam menghentikan segala bentuk kekerasan di lingkunga.