SE Pembatasan Penggunaan Gadget Pada Anak di Kota Manado

Pemerintah Kota Manado resmi memberlakukan pembatasan penggunaan gadget bagi anak usia sekolah melalui Surat Edaran Wali Kota Nomor: 100.3.4.4/D.01/DIKBUD/2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Sulawesi Utara yang mendorong pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan telepon genggam di kalangan pelajar.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa siswa tidak diperkenankan menggunakan gadget selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, kecuali atas izin guru untuk kepentingan pembelajaran. Pihak sekolah juga diberi kewenangan untuk mengatur penyimpanan perangkat selama jam pelajaran guna memastikan proses pendidikan berjalan lebih fokus dan kondusif.

Tidak hanya di lingkungan sekolah, pembatasan juga dianjurkan diterapkan di rumah. Orang tua diimbau untuk mengawasi serta membatasi penggunaan gadget anak maksimal dua jam per hari. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas belajar, interaksi sosial, dan kesehatan mental anak.

Pemerintah kota menilai kebijakan ini sebagai upaya preventif untuk melindungi generasi muda dari berbagai dampak negatif penggunaan gadget yang berlebihan, seperti paparan konten tidak layak, kecanduan digital, hingga risiko perundungan siber. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan serta membentuk karakter anak yang lebih sehat dan produktif.

Meski demikian, hingga saat ini kebijakan pembatasan gadget di Kota Manado masih bersifat imbauan administratif melalui surat edaran dan belum dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah. Ke depan, sejumlah pihak mendorong agar aturan ini dapat diperkuat dengan regulasi yang lebih mengikat guna memastikan implementasi yang lebih optimal di seluruh satuan pendidikan.