Sekretaris DP3A Siaran Radio RRI tema \" Menentang Pekerja Anak\"

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Manado Ibu Kristien A. Salindeho, S.H., M.Si menjadi narasumber dalam siaran Forum Kawanua RRI Manado. Topik yang dibahas pada dialog kali ini adalah "Menentang Pekerja Anak", sejauh mana peran pemerintah dalam menangani pekerja anak di bawah umur. Hadir pula sebagai narasumber perwakilan dari Polda Sulawesi Utara , AKBP Paulus Palamba, Kasubdit Reknata Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara. 

"kami khususnya dari Dp3A Kota Manado dalam menangani beberapa kasus yang terjadi di Manado yang mungkin sempat viral soal badut, kemudian juga ada anak-anak yang mendampingi orang tua berjualan. Bersyukur kita pemerintah Kota Manado memang sangat peduli dengan hal-hal demikian, biasanya mereka (anak-anak) yang ditemukan dan didapatkan oleh oleh pemerintah sedang bekerja menjadi badut atau mendampingi orang tua berjualan, akan ditangani. DInas P3A Kota manado berkolaborasi dengan dinas-dinas dan pihak terkait kemudian akan melanjutkan penanganan terhadap anak-anak ini, seperti dalam kasus badut yang sempat viral tersebut. Anak memiliki hak untuk mengembangkan kreatifitasnya, dan pekerjaan badut dianggap sebagai bentuk pengembangan kreatifitas selama tidak mengganggu waktu belajar mereka. Oleh karena itu Pemerintah Kota Manado memberlakukan aturan pembatasan  waktu tertentu bagi anak-anak untuk mengembangkan kreatifitas mereka , yaitu setelah jam sekolah dan selesai pada pukul 19.00-20.00." tutur Ibu Kristien saat Dialog terkait solusi yang diberikan terkait anak pekerja badut. 

Pada Bulan januari 2024, telah diadakan pertemuan antara orang tua dari anak pekerja badut, penyedia sewa kostum, kepala lingkungan  dengan pihak pemerintah yang diwakili oleh Dinas P3A Kota Manado, Kasat Pol-PP, dan Kadis Ketenagakerjaan. Hasil dari pertemuan ini diketahui bahwa anak-anak yang bekerja sebagai badut merupakan keputusan mereka sendiri, dan bukan karena paksaaan dari satu pihak, namun disayangkan karena beberapa diantara mereka memutuskan untuk tidak mengikuti kegiatan belajar di Sekolah. oleh karea itu pemerintah memberi syarat bagi para orang tua pekerja badut agar tetap mengawasi jam kerja anak mereka , dengan aturan boleh asalkan sudah selesai jam sekolah yaitu pukul 16.00 s/d 19.00 . pekerja anak yang bekerja melewati jam , akan diamankan dan kostum yang dipakai akan ditangani.