Tim Pengawasan Pekerja Anak Menjemput dan Mendapingi Anak (G) dan (R) dalam Mengikuti Ujian Paket A & B di PKBM Karya Mandiri

Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak, bermutu, dan tanpa diskriminasi untuk mengembangkan potensi diri mereka. Di Indonesia, hak dasar ini dijamin kuat oleh konstitusi negara, khususnya dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Pemerintah juga wajib membiayai pendidikan dasar. 

UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 (Pasal 9) berbunyi Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya sesuai minat dan bakat. 

Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Manado serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado mengupayakan Pemenuhan Hak Anak Kota Manado melalui giat kolaborasi lintas sektor dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak di Kota Manado. Salah satu bentuk kolaborasi yang dilakukan adalah pendaftaran anak putus sekolah di PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) yang merupakan lembaga pendidikan nonformal yang dikelola oleh masyarakat dan bertujuan untuk memberdayakan warga. 

PKBM memiliki program Pendidikan Kesetaraan yaitu layanan belajar bagi anak putus sekolah atau yang memilih jalur alternatif. tersedia layanan paket A (setara SD), paket B (setara SMP), Paket C (setara SMA). 

Anak Putus Sekolah yang terdata, baik melalui pendataan dari sekolah, kelurahan, maupun giat pengawasan lintas sektor diberikan layanan pendidikan kesetaraan di PKBM yang tersebar di Kota Manado. Besar harapan Pemerintah Kota Manado agar seluruh anak di Kota Manado memperoleh pendidikan yang layak.