UPTD PPA Kota Manado Lakukan Penjangkauan Kasus Persetubuhan Oleh Ayah Kadung

UPTD PPA Kota Manado melakukan penjangkauan kasus persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandung di kelurahan Paal 4 Kecamatan Tikala Kota Manado . Penjangkauan ini dilakukan setelah menerima laporan dari pengurus masjid selaku saksi tentang kejadian tersebut pada tanggal 05 Maret 2024. Tim UPTD PPA dibawah pimpinan Kepala UPTD PPA Kota Manado Lidwine Tombuku, SSTP., M.Si melakukan penjangkauan di Rumah korban, lalu mendampingi korban ke Polresta Manado untuk membuat laporan di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) dan visum di RS Bhayangkara Manado. Pelaku yang merupakan ayah kandung Korban kemudian dilaporkan telah ditangkap pada tanggal 06 Maret 2024 pukul 02.00 subuh. 

Aturan yang mengatur tentang kejahatan seksual berupa perbuatan cabul terhadap anak terdapat pada Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 76E tersebut dikatakan :” Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”. Tindak  Persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya sendiri jelas merupakan sebuah kejahatan seksual. 

Sanksi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Kasus ini sementara ditangani setelah sebelumnya telah dilakukan BAP terhadap para saksi pada kasus ini.