UPTD PPA KOTA MANADO TANGANI KASUS KEKERASAN TERHADAP ANAK OLEH AYAH KANDUNG
Pada tanggal 3 november 2023 UPTD PPA Kota Manado menerima laporan melalui call center 112 terkait adanya kekerasan fisik terhadap anak, menindaklanjuti laporan tersebut tim UPTD PPA melakukan penjangakaun kasus dengan mendatangi Kelurahan Kombos Barat untuk bertemu dengan lurah dan dan ketua lingkungan kombos barat dan menuju rumah korban yang dengan sendirinya telah melapor di Call Center 112 dan setelah berkunjung tim mendapat informasi dari korban bahwa pada hari rabu tanggal November 2023 sekitar pukul 06.30 untuk bertempat di Kelurahan Kombos Barat Lingkungan II Kecamatan Singkil telah terjadi tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandung. Menindaklanjuti keterangan korban tim membawa korban ke Polresta Manado untuk melakukan laporan, tim berkonsultasi dengan pihak kepolisian dan melanjutkan proses ke pembuatan laporan dan tim juga mendampingi korban untuk melakukan visum. Selanjutnya tim membawa korban di rumah aman sehingga akan didampingi dalam proses hukum dengan pemanggilan orang tua korban dan juga untuk memenuhi pengobatan korban.
Pada tanggal 10 November 2023 tim UPTD PPA melakukan pendampingan bagi korban di Polresta Manado dengan melakukan mediasi, sebelumnya tim sudah memanggil ayah korban untuk dilakukan assessment dan edukasi terhada kekerasan yang ayah kandung lakukan. Selanjutnya tim menyampaikan kepada ayah korban agar setalah mediasi ini akan dilakukan penandatanganan surat pernyataan dan korban akan dikembalikan kepada ayah korban, tim juga menerangkan bahwa sesudah dikembalikan akan dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap keadaan korban.